Konsultan Pajak
Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?
- Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
- Menyediakan Perhitungan PPh 21 Sesuai dengan Payroll Perusahaan
- Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
- Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak
- SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018).
- SPT Bulanan PPN
- SPT Tahunan 1770 / 1771
- Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan
- Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail
- Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 jam).
Hubungi Kami sekarang :
Telp : 0813 1792 3185