Jasa Perpajakan

 Konsultan Pajak 

Apa yang akan Anda dapatkan apabila memakai jasa lapor pajak kami?


  1. Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
  2. Menyediakan Perhitungan PPh 21 Sesuai dengan Payroll Perusahaan
  3. Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
  4. Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak
  5. SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018).
  6. SPT Bulanan PPN
  7. SPT Tahunan 1770 / 1771
  8. Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan
  9. Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail
  10. Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 jam).

Hubungi Kami sekarang : 
Telp : 0813 1792 3185